AR Diduga Lakukan Penganiayaan Seorang Ibu Rumah Tangga di Reo, Kasusnya Ditangani Polisi

Ruteng ||Sorotntt.com, -Sa’adia Muhammad (49) Seorang ibu rumah tangga asal Ling Baru Timur, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, mengalami luka memar setelah dianaiaya oleh AR (42) yang terjadi pada Selasa, (22/2/2022) sekitar pukul 09:00 wita di pasar ikan Bronjong, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, SH.,S.IK.,M.IK, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Iptu Made Budiarsa dalam rilis yang diterima media SorotNTT.com pada Rabu, (23/2/2022) malam menjelaskan bahwa pihak Polsek Reo telah menerima laporan dari korban terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu lintas Dekat Hotel Manggarai Kini Ditangani Polres Manggarai

“Korban Sa’adia Muhammad telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reo dengan nomor polisi STPL/04/ll/ 2022/ SPKT/ Polsek Reo / Polres Manggarai/ Polda NTT,” Jelasnya

Adapun kronologis kejadian kata Ipda Budiarsa yaitu dimana pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022, sekitar  jam 09.00 wita, pelaku AR (42) menganiaya korban dengan cara memukul menggunkan keranjang plastik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung kanan korban, sehingga korban merasa sakit dan merasa pusing.