Polri diminta cekal Ustadz Abdul Somad, terkait konten penistaan agama

petrus selestinus jpg webp

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), seharusnya bisa segera lakukan tindakan kepolisian terhadap Ustadz Abdul Somad, terkait dugaan penistaan atau penodaan agama sebagaimana rekaman video yang berisi ucapan tausiyah atau dialog Ustadz Abdul Somad tentang Yesus, Salib Yesus dan Setan atau Jin dalam Salib Yesus. Tindakan Kepolisian ini sangat diperlukan karena Video yang berisi tausiyah Ustadz Abdul Somad telah beredar secara luas dalam beberapa hari terakhir, ini berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

BACA JUGA:  HUT Ke- 74 Kemerdekaan RI, Provinsi NTT Fokus Pada Pembangunan SDM secara Masif

Polri tidak boleh membudayakan sikap menunggu masyarakat melapor, baru bertindak atas setiap tindak pidana umum yang terjadi di tengah masyarakat, meskipun Laporan Masyarakat juga sangat penting bagi Polri untuk melakukan tindakan kepolisian, namun khusus untuk kasus-kasus kejahatan tertentu yang sangat mengganggu keutuhan NKRI dan Ketertiban Umum terlebih-lebih kasus yang bermuatan SARA, maka Polri harus bertindak cepat tanpa harus menunggu laporan masyarakat, karena tindakan kepolisian berupa melarang seseorang atau beberapa orang tidak berpergian ke luar negeri (mencekal), menetapkan sebagai tersangka dan menahan merupakan wewenang Polri yang dilindungi UU.