JAKARTA, SOROTNTT.COM — Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) akan gruduk Kantor KPU RI terkait pernyataan dikatakan tidak mensubmit perbaikan verifikasi administrasi (Vermin) ke Sipol (Sistim Informasi Partai Politik), tanggal 28 September 2022
“Kami akan mendatangi KPU RI terkait pernyataan di media yang membuat Informasi tersebut menyesatkan, karena tidak sesuai fakta dan data. Kami sudah kirim Surat untuk klarifikasi namun belum ada respon dari pihak KPU RI,” tegas H .Achmad Azran. SE Ketua DPW Partai Parsindo DKI Jakarta kepada media di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com (3/10/2022) mengutip pernyataan langsung dari Komusioner KPU Pusat, Idham Holid, “Pertama, ada Partai politik yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga mensubmit ungguhan datanya di aplikasi Sipol (Sistim Informasi Partai Politik). Partai politik ini adalah Parsindo,” ujar Idham kepada Kompas.com, Senin (3/102022).
Faktanya menurut H . Achmad Azran. SE berdasarkan bukti yang ditunjukkan, Partai Parsindo telah mensubmit perbaikan administrasi ke Sipol KPU Pusat.