KOTA KUPANG, SOROTNTT.COM-Siapa yang tak mengenal Gama Ferroh (36) terdakwa Kasus Remas Pantat di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua yang begitu Viral dan menyedot perhatian masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Kota Kupang terkhususnya saat ini?
Hal itu dikarenakan terdakwa Gama Ferroh secara terus-menerus melakukan upaya penyangkalan publik untuk menutupi perbuatan asusilanya tersebut melalui media sosial (Facebook) sejak awal kasus yang terbilang cukup hot ini dilaporkan ke Polsek Maulafa, Pada Sabtu, (16/07/2022) lalu.
Seperti yang kita ketahui lewat pemberitaan di berbagai media massa sebelumnya bahwa pemilik nama lengkap Gama Jurian Engelbert Ferroh ini divonis 6 bulan penjara, kini semakin tak terbantahkan dengan adanya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atas perkara dengan Nomor Perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg itu.
Berdasarkan salinan putusan tersebut, diketahui bahwa sidang atas perkara terdakwa Gama Ferroh yang saat itu didampinggi tujuh orang penasehat hukumnya yakni; Tommy Michael Dirgantara Jacob, S.H., Beny K.M. Taopan, SH., MH., Yance Thobias Messah, S.H., Banry Jerry Jacob, S.H., Jimmy Setiawan Nataliano Daud, S.H.MH., Juberson F. Kause, S.H., dan Fridolin Jaya Adiputra Tolang, SH., digelar Majelis Hakim yang diketuai oleh Florence Katerina, S.H., M.H., bersama dua orang hakim anggota yakni; Rahmat Aries. Sb, S.H., M.H, dan Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., serta Selsily Donny Rizal selaku panitera pengganti, juga turut hadir Kadek Widiantari, S.H., M.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pada Kamis, (16/03/2023) di Pengadilan Negeri Kupang.