KPK Bahas Kemungkinan Jemput Paksa Melkias Mekeng

Jakarta, SorotNTT.COM.com – Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat Mekeng empat kali tak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

BACA JUGA:  Pilkada NTT 2024: Frans Aba Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur di DPW PAN 

Empat kali mangkir, tak menutup kemungkinan Mekeng akan dijemput paksa tim lembaga antirasuah.

“Terkait dengan apakah akan dilakukan panggil paksa atau dipanggil kembali atau dengan cara-cara lain menurut hukum acara yang berlaku, itu yang sedang dibicarakan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

BACA JUGA:  Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Cegah Calon Petahana Curang

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada panggilan tanggal 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.

“Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).