MANGGARAI TIMUR, SOROTNTT.Com- Kejaksaan Negeri Manggarai telah Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pemilu dengan inisial D.D., dari Polres Manggarai Timur, Pada Senin 26 Februari 2024.
Penyerahan Tersangka dan barang bukti ini dilakukan di kontor Kejaksaan Negeri Manggarai, Kabupaten Manggarai, NTT, Sekutar pukul 12.30 Wita.
Kasi Intel Kejari Manggarai Zaenal Abidin S, S.H. menyampaikan “Tahap II dilaksanakan disertai dengan penyerahan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pajero Sport berwarna Putih dan 2 (dua) lembar baliho bergambarkan foto tersangka”.
Bahwa Tersangka D.D., pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 lalu, diduga melakukan kampanye di Halaman Rumah Gendang Melo, Dusun Melo, RT.001 /RW.001 Desa Melo, Kecamaran Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan fasilitas Pemerintah atau Negara yang ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama tersangka.
Tersangka diduga melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).