Labuan Bajo, Sorotntt.com – Erwin Kadiman Santoso, pemilik PT. Mahanaim Group, kini menjadi sorotan publik terkait keterlibatannya dalam pembelian tanah yang tengah bersengketa di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Tanah seluas 11 hektar ini sedang diperebutkan oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta dan Niko Naput.
Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dari Erwin sejak Jumat, 7 Juni 2024, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak membuahkan hasil. Sikap diam Erwin memicu spekulasi di kalangan masyarakat, yang berharap ia memberikan klarifikasi untuk menjernihkan berbagai tudingan yang beredar.
Tabir Gelap di Balik Sengketa
Polemik tanah seluas 11 hektar di Keranga diduga memiliki kaitan dengan kasus tanah Toro Lema Batu Kalo di Labuan Bajo yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT pada tahun 2020 lalu. Saat itu, mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoper Dula dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektar. Kejaksaan juga menetapkan 15 tersangka lainnya dalam kasus ini.