Sengketa Tanah Keranga Para Mafia Berulah, Tanah Warisan Milik Seorang TNI-AD Dirampas

IMG 20230213 111723 jpg

Suwandi Ibrahim selama  8 tahun terakhir yakni sejak tahun 2015 hingga saat ini terus berjuang melawan Paktik-praktik mafia tanah yang telah merampas hak milik orang tuanya Alm. Bapak Ibrahim Hanta.

Labuan Bajo, Sorotntt.com,- Dugaan Kasus  mafia tanah warisan dari Alm. Ibrahim Hanta seluas 11 Ha yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.kini memasuki babak baru.

BACA JUGA:  Kebijakan Gubernur NTT Victor B. Laiskodat Melarang Wisatawan Miskin Berkunjung ke Destinasi Wisata NTT Mulai Memakan Korban

Kasus tersebut kini terus bergulir. Pasalnya Suwandi Ibrahim yang merupakan seorang TNI-AD yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo Kabupaten Manggarai Barat selaku ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum Francis Dohos Dor, S.H mendatangi kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo Pada Senin, 13/2/2022 sekitar pukul 09.00 pagi guna melengkapi administrasi pendaftaran surat kuasa yang sudah teregistrasi.

BACA JUGA:  Optimalkan Tim Treacer, Bhabinkamtibmas Polres Manggarai Barat Ikuti Pelatihan 3T

Kepada awak media, Senin 13/2/23 didepan kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo Suwandi Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya  tidak pernah berhenti berjuang selama  8 tahun terakhir yakni sejak tahun 2015 melawan Paktik-praktik mafia tanah yang telah merampas hak milik orang tuanya Alm. Bapak Ibrahim Hanta.