MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang angkat bicara terkait penanganan masalah Politik Uang yang terjadi di Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Kasus dugaan Politik Uang ini telah dilaporkan oleh saudara Yeremias Guntur. Dalam kasus ini ada empat orang yang dilaporkan, dan kasus ini erat kaitanya dengan salah satu Caleg Partai Nasdem Dapil 4 Kabupaten Manggarai yang berinisial FPN.
Pihak Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menyampaikan bahwa dari empat (4) terlapor hanya satu orang yang terpenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu yaitu saudara YK.
Marsel Ahang merasa aneh dengan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai, bahwa hanya satu terlapor saja berkasnya dilanjutkan.
Harusnya ketiga orang yang lain juga berkasnya dilimpahkan ke pihak kepolisian. Karena semua bukti terkait dengan dugaan politik uang itu sudah jelas.
Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai ini juga mendesak dalam waktu dekat Caleg terpilih FPN harus ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini merujuk pasal 55 KUHP ayat (1) KUHP pidana bahwa .