Fakta Persidangan Sengketa Tanah Keranga, Saksi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Haji Ramang Fungsionaris Adat Nggorang

IMG 20240614 171109 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Persidangan sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, menghadirkan fakta-fakta mengejutkan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Rabu, 12 Juni 2024, memunculkan kesaksian penting dari saksi-saksi pihak penggugat, yaitu keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta, yang bersengketa dengan keluarga Niko Naput.

BACA JUGA:  Pengelolaan BUM Desa Ndiwar Permai Diduga Ada Syarat KKN

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Kamis, (13/6/2024) pagi kepada media ini menjelaskan bahwa agenda persidangan kemarin itu berfokus pada pembuktian melalui kesaksian penting dari saksi Bapak Yohanes Pasir dan Wihelmus Warung terkait adanya surat penyerahan tanah adat pada tanggal 10 Maret 1990 dan surat penyerahan tanah adat pada 21 Oktober 1991 yang dimana surat penyerahan tanah adat tersebut telah dibatalkan pada 17 Januari 1998.

BACA JUGA:  Partai Perindo Serahkan Bantuan APD ke Pemda Matim

Selain itu kata Indra bahwa bukti lain dalam persidangan tersebut bahwa para saksi pihak penggugat menyebut nama Haji Ramang tidak lagi berhak untuk menata tanah ulayat. Hal itu terkuat dengan munculnya dokumen yang salinanya diperoleh media ini terkait surat pernyataan tentang kedaulatan Fungsionaris adat Nggorang atas tanah adat ulayat Nggorang di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.