Labuan Bajo, Sorotnt.com – Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Haji Ramang Ishaka atas Laporan polisi yang diajukan Mikael Mensen dengan nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 oleh unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Eka Dharma Yuda, pada Jumad (2/8) membenarkan hal itu.
“Bahwa benar Haji Ramang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit 1 Tipidum Reskrim Polres Mabar terkait laporan dugaan Penipuan pada hari selasa tanggal 30 Juli 2024, selanjutnya penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait lain yang diduga berkaitan dengan laporan penipuan yang telah dilaporkan oleh Saufara Mikael mensen,” jelas Eka
Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Stephanus Herson dengan Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor yang sama yaitu Haji Ramang Ishaka saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Tim Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor pada Senin, (1/7/2024) lalu.