Penasihat Hukum Terdakwa Gede Rusdiana: Tuntutan JPU sangat Tidak Adil

IMG 20191023 WA0004 jpg webp

Kupang, SorotNTT.com– Herry Battileo, SH, MH, penasihat hukum terdakwa   Gede Rusdiana alias Galon dan  Yachin Yanserius alias Yan ad Sing  dalam kasus narkotika, menilai tuntutan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Raden Arry Ferdiana, SH, terhadap kliennya  dalam sidang dengan agenda  tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kota Kupang, Senin (21/10/2019) terkesan emosional dan tidak menggunakan hati nurani.

BACA JUGA:  Bawaslu Ingatkan Caleg Perempuan

Kepada awak Media  di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019), Herry mengatakan,  tuntutan JPU terhadap kedua kliennya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 13 miliar subsider 6 bulan kurungan  dikurangi masa tahanan,  adalah sangat  tidak adil dan tidak sesuai  dengan perbuatan terdakwa  yang  cuma  berperan sebagai perantara serta bukan sebagai pemakai.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Pidato Perdana Bupati Matim

Penasehat Hukum Senior ini menegaskan, sangat  berlebihan  dan tidak pantas jika JPU  hanya membebankan perbuatan hukum seberat itu  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tidak adil jika perbuatan hukum hanya dibebankan pada terdakwa padahal mereka cuma sebagai perantara”. Tegas Herry.