Kupang, SorotNTT.com– Herry Battileo, SH, MH, penasihat hukum terdakwa Gede Rusdiana alias Galon dan Yachin Yanserius alias Yan ad Sing dalam kasus narkotika, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Arry Ferdiana, SH, terhadap kliennya dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kota Kupang, Senin (21/10/2019) terkesan emosional dan tidak menggunakan hati nurani.
Kepada awak Media di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019), Herry mengatakan, tuntutan JPU terhadap kedua kliennya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 13 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan, adalah sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang cuma berperan sebagai perantara serta bukan sebagai pemakai.
Penasehat Hukum Senior ini menegaskan, sangat berlebihan dan tidak pantas jika JPU hanya membebankan perbuatan hukum seberat itu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tidak adil jika perbuatan hukum hanya dibebankan pada terdakwa padahal mereka cuma sebagai perantara”. Tegas Herry.