Terkait Polemik DPT di Desa Golo Munga Barat, Pakar Hukum Laurentius Ni Angkat Bicara

IMG 20191025 WA0000

Pilkades Desa Golo Munga Barat, Kecamatan Lamba Leda menyimpan polemik terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap), dimana kedua calon kepala kades Saverius Elwi (calon nomor urut 01) dan Wilbertus Ramli Habur (calon nomor urut 04) melakukan penolakan terkait penetapan DPT pilkades tersebut. 

Hal itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Timur cq Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Prihal Penolakan Penetapan DPT Golo Munga Barat Periode 2019-2025.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur NTT Lantik 3 Penjabat Bupati

Dasar penolakan DPT ini terjadi karna adanya 83 orang warga Mengge yang sebelumnya merupakan warga Desa Golo Munga, sekarang ikut menjadi pemilih di Desa Golo Munga Barat, dan mereka telah Ber-KTP Golo Munga Barat. 

Kedua calon tersebut menolak masuknya ke- 83 warga Mengge ini untuk ikut menggunakan hak pilihnya pada Pilkades di desa Golo Munga Barat. 

BACA JUGA:  Gubernur Laiskodat Resmikan Gedung Kopdit Obor Mas Cabang Utama Kota Kupang

Terkait polemik ini Akademisi Dr. Laurentius Ni, S.H, M.H  menyampaikan pendapatnya kepada Media ini. 

Menurut Laurentius, beliau terpanggil untuk menyampaikan pencerahan pemikiran kepada masyarakat, agar pelaksanaan Pilkades tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.