BORONG, SorotNTT.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) saat ini sedang gencar melakukan penataan aset milik daerah. Penataaan ini dipandang perlu oleh Pemda Matim dalam rangka mengamankan aset-aset milik daerah baik secara fisik maupun dalam hal administrasi.
Salah satunya adalah tanah yang digunakan untuk pasar Borong, di Kecamatan Borong. Pemda Matim gelontorkan anggaran untuk membangun pagar pembatas dengan tanah milik warga.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Matim, Aleks Rahman, menjelaskan maksud pemerintah dalam hal penataan tersebut tidak lain untuk menata kembali dan mengamankan aset milik daerah tersebut.
Melalui Kasubag Humas, Agus Supratman, kepada awak media di ruang kerjanya di Lehong-Borong (Kamis, 14/11/2019), memberikan penjelasan terkait penolakan warga atas pembangunan pagar pasar dimaksud. Agus mengatakan bahwa pagar tembok pasar borong bagian timur yang dibangun Pemda Matim tidak akan menutup akses masuk ke rumah warga yang berbatasan langsung dengan tanah Pemda.