Borong, SorotNTT.com-praktisi politik Nurkholis, PT. Semen Kupang yang telah berdiri sejak tahun 1980 diduga telah melakukan wanprestasi terhadap Pemerintah Propinsi NTT.
Dimana Pemprop NTT telah melakukan inbreng tanah seluas 103 hektar dan divestasi (penyertaan modal) sebesar 1,5 milyar kepada PT. Semen Kupang pada tahun 1980.
Namun Pemprop NTT tidak pernah memperoleh hak deviden dari PT. Semen Kupang sebagaimana diungkap oleh Komisi III DPRD NTT saat melakukan kunjungan ke PT. Semen Kupang, Selasa, 28/01/2020.
Bahkan menurut Ketua Komisi III DPRD NTT, Hugo Rihi Kalembu, hasil pemeriksaan di lapangan PT. Semen Kupang menguasai lahan seluas 219 hektar. Penguasaan tanah ini tidak sesuai dengan HGB dan Hak Pakai serta tanpa sepengetahuan DPRD NTT selama puluhan tahun.
Terhadap temuan persoalan tersebut mendapat tanggapan dari praktisi politik, Nurkholis. Menurutnya, DPRD NTT harus mengambil tindakan serius dan meminta pertanggungjawaban ke PT. Semen Kupang untuk menunaikan semua kewajibannya. Hal itu bisa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat atau bahkan jalur pengadilan.