Ada potensi tersangka baru dari Kasus Sail Komodo 2013

kajari-manggarai-barat-sigit-kristanto

Pihaknya sedang menunggu hasil final penghitungan jumlah kerugian negara dari BPK-RI, “Dalam minggu ini kami akan mendapat hasil final dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Julius.

Permohonan Pra Peradilan Ditolak

Paska penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Manggarai Barat, ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih berstatus staf pada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, melalui kuasa hukum Jamal,S.H., mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

BACA JUGA:  Roy Wijaya Segera Rilis Album Mini, Simponi Rindu

Usai mengikuti rangkaian agenda sidang yang dimulai pada, Senin (26/08) hingga sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Selasa (03/09) kemarin. Permohonan pra peradilan atas empat orang tersangka kasus Sail Komodo, yang bersumber dari APBN ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.

“Pra peradilan ditolak. Pra peradilan itu menentukan sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyitaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Kajari Mabar Julius.