Alasan Mendasar Ditolaknya Atraksi Komodo Berburu;
Pertama, Mempertimbangkan isi Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati nomor 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan kehutanan, selain itu kata dia, Undang-undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan berikutnya Undang-Undang tentang konservasi Nomor 5 tahun 1990 serta turunanya.
Kedua, Status kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), merupakan salah satu kawasan yg memiliki keunikan dan kelangkaan, maka TNK dinyatakan World Heritage Site dan Man and Biosphere Resrve oleh UNESCO tahun 1986. Hal tersebut pun diberikan atas dasar penelitian yg dilakukan secara ilmiah pada tahun 1911 yang juga pernah dilakukan peneliti Jkh Van Steyn maka sejak itu tujuan konservasi semakin luas untuk melindungi seluruh keanekaragaman hayati, baik yang ada di laut di daratan dalam kawasan TNK.
Pemahaman tentang konservasi menurut ilmu biologi adalah, pelestarian atau perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan, memastikan bahwa habitat alami disuatu area dapat dinpertahankan,sementara keanekaragaman genetik dan suatu species dapat tetap ada dengan selalu dapat mempertahankan lingkungan alamiahnya.