“Tindakan kejahatan terhadap satwa alam tersebut salah satu kejahatan yang telah terorganisir,” tegas Lesing.
Menurutnya, apa yang terjadi di Taman Nasional Komodo (TNK) Kabupaten Manggarai Barat, NTT sudah merupakan kejahatan terhadap satwa Komodo yang dilakukan secara terorganisir dengan rapi dan memiliki jaringan yang luas, mulai dari tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
“Sebagai aktivis mahasiswa, kami heran dengan kejadian ini. Kemanakah Pemprov NTT, Pemkab Manggarai Barat dan pihak penegak hukum di lingkup Provinsi NTT, serta Dinas Pariwisata Manggarai Barat dalam melakukan pengawasan terhadap para wisatawan yang masuk di Taman Nasional Komodo?” tanya Lesing.
Masih menurut Lesing, apa yang dilakukan oleh oknum perdagangan satwa Komodo tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mesti dilakukan sebuah tindakan hukum yang tegas.
“Jelas ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Siapa pun yang berani melanggar hukum, maka harus bertanggung jawab pula dimata hukum,” jelas aktivis asal Manggrai itu.