Anak-anak Nikolaus Naput, Kadiman Santosa, BPN Manggarai Barat Terbukti Bersalah Perkara Tanah Keranga

IMG 20241024 144246

“Adapun klaim mereka atas tanah total 40 ha berdasarkan surat pemberian tanah dari Fungsionaris adat/ulayat, namun tanah itu sudah dibatalkan oleh fungsionaris ulayat juga, karena tumpang tindih diatas tanah orang lain, termasuk tumpang tindih diatas tanah Pemda. Tanah 40 ha tersebut telah dilakukan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli Erwin Kadiman Santoso (Hotel St Regis) pada Januari 2014. Dari total 40 ha itu, terdapat surat alas hak 16 ha (sudah batal pula), dimana 11 ha-nya di-inklud- kan tanah milik Ibrahim Hanta. Sudah tanpa alas hak, salah lokasi pula. Dengan keputusan perkara ini, maka PPJB 40 ha tersebut batal demi hukum”, ucap Jon Kadis, SH., di Labuan Bajo.

Ditanya apakah terhadap kelutusan ini para Tergugat melakukan upaya hukum naik banding, dijawab Jon Kadis bahwa itu adalah hak mereka.

“Upaya banding itu adalah hak Tergugat. Tapi begini ya, saya melihat bahwa tidak ada celah lagi bagi para Tergugat untuk melakukan naik banding, atau midalnya lanjut kasasi ke MA. Kenapa? Muhamad Rudini juga, sebelum putusan perkara ini, sudah mengadu kepada Satgas Mafia Tanah Kejagung. Dari hasil operasi intelijen Kejagung ditemukan penerbitan SHM-SHM di atas tanah Ibrahim Hanta tersebut cacat yuridis dan cacat administrasi, termasuk tanpa alas hak. Dan Dirjen maupun Irjen Kejagung sudah menyurati Kementrian ATR/BPN agar memfolow up hasil penemuan tersebut,” Jelas Jon Kadis

Selain itu, kata dia ahli waris Ibrahim Hanta juga telah melakukan secara Pidana di Polres Mabar, yang salah satu pihak Terlapornya adalah Haji Ramang Ishaka.

“Pelapor dan para saksi melihat Haji Ramang datang ke lokasi untuk turut ukur tanah yang dalah lokasi itu. Proses pemeriksaan laporan sedang berjalan. Jadi, dimana lagi celah dan alasan kebenaran para Tergugat untuk melakukan upaya hukum banding tersebut? Itu membuang waktu, energi dan biaya saja”, tutup Jon Kadis, SH.

Jon Kadis menuturkan bahwa dengan adanya putusan ini, penggugat kini memiliki kepastian hukum untuk menguasai kembali lahan seluas 11 hektar di Keranga.

BACA JUGA:  Capres Ganjar Pranowo Gelar Kampanye di Manggarai

Menurutnya, putusan ini memberikan kejelasan bagi para pihak yang terlibat, sekaligus menegaskan bahwa sistem hukum berjalan sesuai dengan harapan para penggugat. **