“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.
Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.
“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total tersangka berjumlah empat orang.
Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.
Sumber: Kompas.Com