Anton Hantam : Pengangkatan Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat Menggantikan Ayahnya Mencederai Adat Budaya Manggarai

WhatsApp Image 2024 07 22 at 16.38.56 1d91bff0 jpg

Anton Hantam (78) salah satu sesepuh Fungsionaris Adat Nggorang dan juga salah satu orang kepercayaan almarhum Haji Ishaka (ayah Haji Ramang) meradang ketika mendengar adanya pengakuan dari salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus sengketa tanah Keranga di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 17 Juli 2024. Saksi Yohanes Don Bosco mengaku di hadapan hakim bahwa pengumuman Haji Ramang sebagai penerus Fungsionaris Adat dilakukan di lokasi saat penguburan almarhum Haji Ishaka pada tahun 2003. Anton menilai bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut, mau menunjukan bahwa kesakralan Fungsionaris Adat Nggorang tidak lebih semacam arisan yang hanya bisa diumumkan pakai microfon.

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sidang perdata kasus sengketa tanah seluas 11 Hektar yang digelar di PN Labuan Labuan Bajo pada tanggal 17 Juli 2024, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, ahli waris Niko Naput, serta saksi ahli dari pihak turut tergugat, Santosa Kadiman.