Arogansi Marthen Konay Dengan Mengancam Kuasa Hukum Ahli Waris Konay Lainya

IMG 20211126 WA0008 2 jpg

Sehingga jelas kapasitas Esau Konay dalam mewakili dan menandatangani Berita Acara Eksekusi tersebut adalah sebagai dirinya sendiri dan Perwakilan dari Ahli Waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok yang lain. Oleh karena itu, maka sebagai perwakilan tidak membuat Esau Konay secara serta merta berhak menguasai seorang diri atas harta waris dari Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok yang diterima atas dasar Berita Acara Eksekusi tersebut. Bahwa meskipun Ahli Waris Almarhum Johanis Konay (II) dan Almarhumah Elisabeth Tomodok yang lain namanya tidak turut menandatangani Berita Acara Eksekusi tersebut, tidak secara serta merta mengakibatkan Ahli Waris Johanis Konay lainnya kehilangan hak atas Hak Mewaris.

Bahwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3171/K/PDT/1990 saat Keluarga Konay melawan Bartholomeos Johanis. Dalam Putusan Tingkat Kasasi tersebut terlihat peran aktif dari Sanji Konay, Juliana Konay, dan Zakharias Bertholomeos Konay dan Piet Konay sesuai runutan putusan sangat jelas dalam mempertahankan Harta Waris Keluarga Konay, sehingga Tanah Pagar Panjang dan Tanah Danau Ina tetap menjadi milik Keluarga Konay.