JAKARTA, SOROTNTT.COM– Kasus asusila yang terjadi di Kota Kupang beberapa waktu lalu dengan korban NND (21) telah sampai pada ketuk palu hakim dengan dijatuhkan vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan terhadap terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36), Pada Senin, (20/03/2023), di PN Kelas 1A Kupang.
Atas vonis yang dinilai tidak sesuai dengan ancaman dalam Pasal 281 ayat (1) yang mengatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 (satu) tahun penjara tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mulia,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan,
“Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.” Ujar Banua.