Atensi Nasional, Kasus Asusila Yang Dilakukan Gama Ferroh Disoroti Ketua Litbang Gakorpan Dra. P.Ariani, S.H

IMG 20230404 WA0037 2

JAKARTA, SOROTNTT.COM– Kasus asusila yang terjadi di Kota Kupang beberapa waktu lalu dengan korban NND (21) telah sampai pada ketuk palu hakim dengan dijatuhkan vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan terhadap terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36), Pada Senin, (20/03/2023), di PN Kelas 1A Kupang.

BACA JUGA:  "Karena VBL Selalu Punya Ide Briliant, maka Saya Bangga Bisa Mendampingi Beliau Menjadi Pemimpin NTT"

Atas vonis yang dinilai tidak sesuai dengan ancaman dalam Pasal 281 ayat (1) yang mengatakan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 (satu) tahun penjara tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang mulia,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan,

BACA JUGA:  Kemendagri Adakan Sosialisasi Batas Daerah antara Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada

“Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.” Ujar Banua.