Pelatihan kampanye mengenai pemilu bersih serta teknik mendapatkan suara tanpa uang bagi calon legislatif di Provinsi NTT berlangsung di Hotel Ima Kupang Kamis, (21/02/2019). Kegiatan ini digelar oleh Bengkel APPeK yang dihadiri oleh 58 peserta caleg dan juga dihadiri oleh beberapa partai politik.
Imelda Daly selaku Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada calon legislatif (caleg) agar bersih dalam melaksanakan kampanye. Hal ini juga berlaku pada calon inkamben ketika mereka melaksanakan reses. Ia juga memastikan akan menindak pihak yang melakukan politik uang, baik penerima atau pemberi dipemilu 2019 nanti.
“Sebenarnya kita sampaikan larangan kampanye politik uang. Ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf j; larangan untuk menjanjikan atau membagi uang atau materi lainya kepada peserta pemilih, jadi itu larangannya,” ucap dia.
Selanjutnya Imeda juga menyampaikan bahwa diakui atau tidak, politik uang akan menjadi momok yang menakutkan bagi proses demokrasi di Indonesia.