BORONG, SorotNTT.com-Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Yoseph Durahi, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) kembali angkat bicara terkait banyaknya Desa yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes).
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini melaksanakan tugas, tetapi dalam membuat laporan tugasnya mereka tidak melaksanakannya lantaran belum paham dengan tugas dan fungsi sebagai BPD.
Kendati demikian, ia berharap agar perangkat di Kecamatan bisa memberikan bimbingan meskipun tidak secara resmi terkait cara membuat dan menyusun laporan kerja dari BPD.
“Selama ini yang membuat Peraturan Desa hanyalah Pemerintah Desa, sementara BPD tidak terlibat didalamnya; sehingga BPD dalam tugas pengawasannya tidak memiliki dasar hukum dan bahkan tidak memiliki rujukan dalam mengontrol kinerja dari Pemerintah Desa”, kata Durahi saat diwawancarai sorotNTT.com pada Rabu (5/2/2020) di Kantor Camat Elar Selatan.
Mantan Camat Elar itu menjelaskan, BPD mempunyai tugas yang sangat penting, sebab BPD punya tugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD punya tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa serta merancang Peraturan Desa bersama Desa.