Pemda Matim Tidak Memperpanjang Masa Kerja THL Tahun 2023

BORONG, SOROTNTT.COM-Sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebutkan bahwa “paling lambat 5 tahun sejak PP ini ditetapkan, tidak ada lagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN)”, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2023 tidak memperpanjang kontrak sejumlah Tenaga Harian Lepas pada Lingkup Pemda Matim. 

BACA JUGA:  Kasus Bunuh Diri Kembali Terjadi di Kecamatan Elar Selatan

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH, M.Hum dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Pemda bukan memberhentikan tetapi tidak memperpanjang masa kerja para THL. 

“Tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Manggarai Timur itu bekerja dengan Surat Keputusan kontrak yang berlaku selama  satu tahun anggaran. Dan untuk tahun 2023, SK nya tidak diperpanjang lagi dengan alasan yang sudah kita ketahui bersama, yaitu PP 49 tahun 2018. Ini bukan keputusan yang mudah untuk Pemda; teman-teman THL punya peran yang sangat besar dalam melancarkan pelaksanaan pemerintahan selama ini.”