Menanggapi aspirasi keterwakilan masyarakat tiga desa, Silvester akan menyampaikan keberatan tersebut kepada Kepala BPN Kabupaten Nagekeo, yang saat itu melaksanakan tugas keluar daerah. Lebih lanjut ia menjelaskan Instansi BPN merupakan instansi vertikal yang garis komandonya langsung ke BPN Pusat, bukan dinas yang dibawah naungan pemerintah daerah.
“Surat bapak ibu akan kami sampaikan kepada Kepala Kantor kami dan instansi kami, yang merupakan instansi vertikal, sehingga setiap bentuk laporan pertanggungjawaban kerja dilaporkan langsung ke pusat, berkaitan dengan pengukuran tanah, kami tunggu perintah dan kami pastikan sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang menjamin keamanan di lapangan,” kata Silvester.
Lebih lanjut ia menceritakan, “Pernah beberapa waktu lalu dibulan Febuari, BPN diperintahkan Bupati, untuk melakukan pengukuran di wilayah Labolewa, namun setelah menemukan kendala dan masalah di lapangan kami akan hentikan pengukuran, dan semua kejadian masalah di lapangan akan dilaporkan ke pusat, berkaitan dengan Waduk Lambo kami terus membuat laporan ke pusat jika ditanyakan,” bebernya.