BRI KCP Labuan Bajo dan BRI Kantor Cabang Ruteng Disomasi 2 Miliar, Gegara Sertifikat Bodong

Jawaban dari Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan bahwa lokasi tanah tersebut sertifikatnya sudah tumpang tindih.

“BPN Kabupaten Manggarai Barat saat itu meminta klien kami untuk melakukan pendaftaran ulang, namun resikonya tanah tersebut tidak sesuai dengan ukuran sebagaimana dalam kutipan risalah lelang,” ujar Ahang.

Dengan alasan tersebut kata Ahang, maka kliennya mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil atas sertifikat bodong oleh Bank Rakyat Indonesia. “Untuk itu kami minta BRI KCP Labuan Bajo dan BRI Cabang Ruteng perlu mengganti kerugian tersebut sebesar Rp. 2.000.000.000 ( Dua Miliar Rupiah ),” tegas Ahang.

BACA JUGA:  Ketua LPPDM: Usut Tuntas Kasus Hilangnya 8 Gardu di PLN Ruteng

Dengan demikian, lanjut Ahang, maka kliennya meminta dengan hormat agar BRI KCP Labuan Bajo dan BRI Kantor Cabang Ruteng segera memenuhi kewajiban sesuai tuntutan yang disampaikan.

Jika hal tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat somasi, maka kita akan menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana yang tentu saja akan merugikan BRI kantor cabang Labuan Bajo,” tutup Ahang.