Sehingga dengan demikian tambah Made, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri laptop korban di rumahnya.
“Korban dengan cara membuka pintu kamar korban lalu mencuri laptop korban yang sementara disimpan di meja kamar, sehingga Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit laptop merek Acer Asiore 1/ Aspire 3. Warna hitam dengan no seri:NXGVXSN0018371A6B07600,” tandasnya.
Diketahui hingga saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (SN)