Cuma pak Kadis PUPR tidak mau ribetlah dan mau memaafkan mereka. Yang berikut Kadis tidak punya kewenangan memecat mereka karna mereka SK- nya dari propinsi.
Makanya yang saya tekankan itu propinsi dan pusat menanggapi soal ini. Apakat secara etika staf mereka lakukan ini benar atau salah?. Saya tetap minta ketegasan propinsi dan Puasat.
Itulah pertanyaan yang muncul di benak saya sebagi PAKEM non pemerintah yg masuk dalam program ini.
Ketika Media ini melakukan konfirmasi ke FA, Rabu 30 September, yang bersangkutan menyampaikan “Terkait dengan persoalan pemalsuan itu tidak benar.Semua dokumen yang kirim ke Propinsi itu asli ditanda tangan oleh Kepala Dinas PUPR selaku Ketua DPMU. Dan dokumen yang kirim ke Propinsi itu setelah tanda Tangan PPK kebetulan PPK Pamsimas di Propinsi, nanti dikirim balik ke Kabupaten dan menjadi Arsip di PAMSIMAS maupun PUPR.
Selanjutnya RA menyampaikan”Saya tidak tau soal proses tanda tangan tersebut intinya dokumen yang ada di saya itu dan kirim ke Propinsi itu asli”