RUTENG, SorotNTT.Com-Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. menandatangani kesepakatan tentang KUA dan PPAS dengan DPRD Manggarai, pada penutupan sidang II DPRD Manggarai Tahun Dinas 2021, Senin (30/8/2021) bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Manggarai.
Penandatangan dilakukan Bupati bersama ketua DPRD Manggarai, Matias Masir dan turut disaksikan Wakil Ketua I dan II, Simprosa R. Gandut dan Flavianus Soe serta sejumlah anggota DPRD yang mengikuti sidang dari ruang sidang maupun secara virtual dari rumah masing-masing.
Bupati dan Ketua DPRD menunjukan dokumen KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022
Bupati Manggarai Herybertus Nabit dalam sambutannya mengatakan, pandemi covid 19 yang terjadi, telah mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia melakukan penanganan tepat dan terukur, tidak terkecuali pada aspek keuangan, aspek pembiayaan pembangunan “Kebijakan keuangan kita dirancang supaya responsif dan tetap fleksibel terhadap berbagai perubahan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu perubahan kebijakan keuangan daerah dengan realokasi dan recofusing anggaran telah menjadi keharusan dalam menghadapi pandemi covid 19,” ujar Bupati Hery.