Labuan Bajo, SorotNTT.Com – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, diperiksa Aparat Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait masalah tanah di Labuan Bajo.
Mengutip Kompas.Com”Bupati Manggarai Barat diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wita tadi hingga pukul 14.00 Wita,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada awak media, Selasa (29/9/2020)
Hasil pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, dimintai keterangan sehubungan tanah seluas 30 hektar milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain yang terbit sertifikatnya oleh perseorangan.
“Selanjutnya kita lihat perkembangan penyelidikannya,” ujar Abdul.
Abdul menuturkan, dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu, pihaknya memeriksa enam orang sebagai saksi.

Selain Bupati Agustinus, lanjut Abdul, Jaksa juga memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.
Kasus ini, kata Abdul, diselidiki Jaksa setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.