Menurut Asisten I, komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait RDTR WP Langke Rembong ini adalah menjadikan RDTR WP Langke Rembong sebagai panduan dalam proses pembangunan serta panduan izin berusaha bagi masyarakat. Sedangkan harapannya adalah penataan Kawasan perkotaan Lanke Rembong menjadi lebih baik dan teratur; adanya kepastian hukum dalam berinvestasi; serta mempercepat dan memudahkan perizinan berusaha bagi masyarakat.
“Rakor dilaksanakan selama 3 hari, yang dimulai kemarin, Hari ini dan besok dilanjutkan dgn klinik pasca linsek dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi berbagai masukan dari K/L dgn Pemda/tim penyusun, sehingga bisa diproses lebih lanjut dalam rangka mendapatkan persetujuan substansinya,” demikian Asisten I.