Oleh: Petrus Salestinus (Koordinator TPDI & Advokad PERADI)
Sebuah peristiwa yang sangat memalukan, diungkap Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, bahwa Bupati Sikka Robi Idong telah memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, yang ditandatangani bersama oleh Sylvi Juniarti Gani, selaku Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dan Fransiskus Roberto Diogo, selaku Bupati Sikka.
Di dalam hukum pidana, perbuatan memasukan keterangan tidak benar ke dalam suatu Perjanjian atau Dokumen atau Akta Otentik, dikualifikasi sebagai tindak pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan dalam praktek biasanya digunakan sebagai sarana untuk melakukan penipuan, sebagaimana unsur-unsurnya diatur dalam pasal 378 KUHP.
Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, pada bagian Pernyataan dan Jaminan pasal 8 butir g, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemda Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban.