Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024: Mundur atau Tidak?

20240319 074545 jpg

Yang Luput dari Pemilu

Permasalahan yang sedang terjadi dan luput dari pemilu hari-hari ini adalah tentang pelaksanaan waktu pilkada yang bertabrakan dengan jadwal pelantikan legislatif, sehingga menimbulkan kebingungan bagi mereka yang hendak maju.

Di satu sisi, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan bahwa bagi calon kepala daerah yang mengikuti pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Namun di sisi lain, menurut putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terkait status calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional pada dirinya yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon legislatif terpilih yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Rivan A. Purwantono Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Periode 2022-2025

Sehingga, menurut putusan tersebut, bagi calon legislatif terpilih, tidak ada kewajiban baginya untuk mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai peserta pilkada. Apabila berkaca pada waktu pelaksanaan, bagi calon anggota DPR dan DPD terpilih, waktu pelantikannya akan diselenggarakan pada 1 Oktober 2024.