Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024: Mundur atau Tidak?

20240319 074545 jpg

Jangankan sekadar pelaksanaan pilkada, ketentuan mengenai syarat usia calon kepala negara saja bisa diubah dengan sekejap mata memandang. Sebab apabila benar terjadi, pilkada akan dimajukan September, maka calon legislatif terpilih tidak perlu mundur dan juga tidak akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif, sehingga ia mendapat dua pilihan kursi: apabila menang pilkada akan mendapat dua pilihan kursi, dan apabila kalah tetap duduk sebagai anggota dewan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Munich

Sumber: Detik.Com