Ruteng, Sorotntt.com – Camat Kecamatan Reok Drs. Ahmad Pahu layangkan surat peringatan kepada pihak yang melakukan okupasi(pendudukan, penggunaan, atau penempatan tanah kosong) diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai yang berlokasi di Nanga Banda Reo.
Surat peringatan yang salinanya diperoleh media ini pada Selasa,(22/2/2022 ditujukan kepada Saudara Zainal Arifin Minasa dan Saudara Hedrin Bahrun CS yang isinya sebagai berikut :
Menindaklanjuti surat Wakil Bupati Manggarai Nomor : Pem.130/36/II/2022 tanggal 18 Februari 2022 sesuai perihal seperti diatas, maka dengan ini kami sampaikan kepada Saudara-saudara untuk tidak melakukan aktivitas diatas tanah milik Pemda Manggarai yang terletak di Nanga Banda.
Adapun hal-hal yang Saudara-saudara harus lakukan yaitu :
1. Segera membongkar segala bentuk bangunan yang Saudara-saudara bangun diatas tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai.
2. Pembongkaran segala bentuk bangunan yang Saudara-saudara bangun diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan batas waktu tanggal 26 Februari 2022.