Tahun 2020 pemerintah telah membina 25 unit usaha produk asal ternak dan memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk penyediaan produk asal ternak yang ASUH. Tahun 2021 ditambahkan lagi 5 unit usaha ber- NKV. “Untuk mengatasi penyebaran penyakit ASF, telah dikeluarkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Terbatas Pemasukan dan PengeluaranTernak Babi Potong, Babi Bibit dan Produk Babi (segar dan olahannya) maupun hasil ikutan lainnya dari dan ke Provinsi NTT serta antar wilayah Kabupaten/Kota se-NTT. Melalui upaya pengendalian, pencegahan, sosialisasi dan edukasi yang terus menerus telah menurunkan angka kematian babi akibat ASF secara signifikan dan sekaligus membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk beternak babi,”.
Pemerintah bersyukur lantaran sampai dengan saat ini, Provinsi NTT merupakan salah satu provinsi yang masih terbebas wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. Pemerintah terus berupaya untuk mencegah masuknya PMK dengan menerbitkan Instruksi Gubernur NTT No. 01/Disnak/2022 tentang Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Membentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan pengawasan rutin di pintumasuk baik laut, darat maupun udara, serta melakukan sosialisasi dan edukasi.