Daftar Nama-Nama Tersangka Kasus Jual Beli Aset Negara di Labuan Bajo Senilai 3 Triliun

Labuan Bajo, JNN.co.id–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan 15 tersangka selain Bupati Agustinus Ch. Dula dalam kasus jual beli aset negara di Keranga, Labuan Bajo senilai 3 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan Kejati NTT pada Kamis (14/1/2021) siang. Saat ini ke 15 tersangka sudah diterbangkan ke Kupang untuk menjalanai penahanan.

Penetapan para tersangka sekaligus penahanan, setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 183 KUHAP dan adanya alasan obyektif maupun subjektif sebagaimana pasal 21 KUHAP, bahwa dalam proses penyidikan tersebut tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 102 orang saksi dan 5 orang ahli serta telah melakukan penyitaan sejumlah uang aset tanah seluas ± 30 Ha serta dua hotel.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Ajak Pemangku Kepentingan Latih Generasi Muda Kelola Potensi Daerah

“Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Adapun tersangka lainnya adalah Bagian Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Abdullah Nur,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim.