Hakim melanjutkan, untuk nama tersangka lainnya antara lain adalah Calon Wakil Bupati Manggarai Barat, Andi Riski Nur Cahaya D, pengusaha Hotel Veronica Syukur, Mahmud Nip, Theresia Dewi Koro Dumu, Supardi Tahiya, Afrizal alias Unyil, Mashiloano Deverizz (laki-laki bule warga negara Italia), Ente Puasa, dan Haji Sukri.
“Di Kejagung sendiri ada dua tersangka antara lain Muhammad Achyar dan Dai Kayus,. Sedangkan di Kejati NTT di Kupang ada Marthen Ndeo, Caitano Soares. Jadi total semuanya ada 16 tersangka,” ungkap Hakim.
Bupati Manggarai Barat, Gusti Dula, sendiri belum diberangkatkan ke Kupang karena harus menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Di bawah ini nama-nama tersangka jual beli aset yang merugikan negara senilai 3 triliun itu antara lain; Agustinus Dula, Abdulah Nur, Ambros Sukur, Andi Rizki Cahya D., Ente Puasa, Haji Sukri, Mahmud Nip, Masimiliano, Afrizal alias Unyil, Veronika Sukur, Theresia Koroh, Dai Kayus, Supardi Tahiya, Muhamad Achyar, Caetano Soares, dan Marthen Ndeo.