“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022. Hal ini mesti kita optimalkan karena ruang pertumbuhan ekonomi yang besar ada daerah-daerah termasuk NTT,” pungkas Wimboh Santoso.
Demikian Siaran Pers ini dibuat untuk dipublikasikan.