“Kami bukan pengadilan atau penyidik. Kami hanya melakukan pengawasan jika ada pekerjaan yang belum tuntas. Kami menyuruh untuk segera tuntaskan,” jelas Yosep.
Menurut Yosep, pengelolaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis atau proyek tidak dikerjakan, maka uangnya harus dikembalikan.
“Jika ada desa yang tidak penuhi itu semua petunjuk, baru kami (red. Dinas PMD) melakukan kordinasi ke Inspektorat untuk diaudit,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh kepala desa di wilayah Matim, agar setiap kegiatan fisik di desa diwajibkan memasang papan nama proyek. Itu sebagai bentuk transparansi Informasi publik.
“Itu sudah jelas dalam regulasi, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek,” harapnya.
Laporan : Dodi Hendra
Editor: Pepy Dain