Ruteng,Sorotntt.com– Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil meringkus terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur Pada Jumat , 6/5/2022.
Terduga pelaku berinisial MYA, Laki, Umur 22 Tahun, Alamat Elar, Desa Sisir, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, Kasus Pencurian HP terjadi pada Hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 wita di tempat Kost di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ipda I Made Budiarsa menjelaskan Kronologis kejadian:
Pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita Pelaku pergi ke kost korban di Tenda, KelurahanTenda, Kecamatan Langke Rembong. modusnya, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban, saat korban lengah, lalu pelaku membawa lari handphone tersebut,sehingga korban mengejar pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke unit jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai.