Dipanggil Menjadi Local Change Makers di NTT

IMG 20220103 WA0032 1 jpg

Daerah Prioritas Beasiswa

Hingga saat ini, sebagian besar kabupaten di NTT masih masuk dalam kategori sebaga daerah tertinggal.Hal tersebut dikukuhkan melalui Peraturan Presiden No. 63 tahun 2020.Dalam Perpres tersebut, presiden menetapkan sebanyak 62 daerah atau kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah tertinggal.Bila kita melihat secara detail, sebagian besar daerah tertinggal alam perpres tersebut sebagian besar berada di kawan Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Papua Barat.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Tinjau langsung Proses pengerjaan ruas jalan Provinsi di Ngada

Konsisten dengan hal tersebut di atas, Lembaga Pengelola Pendidikan Indonesia (LPDP) juga telah menetapkan daerah 3T di berbagai daerah di Indonesia dan sebagian besar juga berada di wilayah Indonesia Timur termasuk NTT.Berdasarkan data LPDP tersebut, khusus untuk wilayah NTT, daerah yang tergolong daerah afirmasi adalah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Sika, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Alor, Belu, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai Timur, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Timor Tengah Selatan.Berdasarkan data tersebut di atas, maka seluruh kabupaten/kota di NTT masih masuk dalam kategori daerah afirmasi.