Sementara itu Herry FF Battileo, SH., MH., yang sempat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, “Siapapun yang mengaku diri pers namun tidak berbadan hukum maka mereka bukanlah bagian dari pers. Karena perintah undang-undang pers itu jelas, harus berbadan hukum. Sehingga setiap warga negara Indonesia yang memiliki website yang mengelola berita maupun memberikan informasi publik layaknya pers harus tunduk terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.” Tegas Advokat papan atas NTT tersebut.
Dirinya juga mengingatkan agar semua media MOI di NTT yang tidak mau mengurus badan hukum untuk tidak merampas hak pers,
“Bagi media-media yang tergabung dalam MOI yang hingga kini tidak berbadan hukum atau bahkan tidak mau ngurus, saya ingatkan bahwa kalian mulai saat ini berhenti merampas hak pers, sebab hanya pers resmi saja yang dijamin serta dilindungi oleh undang-undang. Jika tidak mengindahkan maka kita akan cabut keanggotaannya, karena tujuan kita itu baik yaitu menyehatkan pers secara nasional dan menghapus pers abal-abal dari tubuh organisasi ini.” Pungkas Pengacara Kondang yang juga Pelatih Kempo di Dojo LBH Surya NTT (PERKEMI) ini. (*Tim Liputan)