Ketua Ladikum juga menyoroti mekanisme yang dijalankan mantan kepala sekola SMP Negeri 7 tersebut dalam pengelolaan gedung yang sifatnya swakelola dimana tidak melibatkan unsur panitia dan masyarakat, tetapi dikelolah sendiri oleh FF.
Selanjutnya Ketua Ladikum berharap agar pihak kejaksaan Manggarai segera menindaklanjuti laporan tesebut, Sehingga rasa keadilan ditengah masyarakat akan ditegakkan.