“Status Tahanan Kota, Ferdianus Tahu Harus Diberhentikan Sebagai Kepala Sekolag SMKN 1 Wae Ri’i”

20221130 162121 1 jpg

Oleh: Meridian Dewanta, SH (Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi/Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas)

Setelah kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dikenal sebagai kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu dinyatakan lengkap (P-21), maka pada tanggal 29 November 2022 Polres Manggarai telah menyerahkan para tersangkanya (Ferdianus Tahu, Erminus Utus dan Stefanus Enga) beserta barang buktinya kepada pihak Kejari Manggarai.

BACA JUGA:  Bacagub NTT Hery Dosinaen Diharapkan Tidak Terlibat Dalam Pusaran Kasus Korupsi Lukas Enembe

Selanjutnya pihak Kejari Manggarai telah memutuskan untuk menerapkan status tahanan kota terhadap tersangka Ferdianus Tahu cs, dimana tahanan kota merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka dengan kewajiban bagi tersangka untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.

Dengan statusnya sebagai tahanan kota, maka tersangka Ferdianus Tahu cs tidak boleh meninggalkan kota tempat tinggal atau tempat kediamannya, dan tersangka Ferdianus Tahu cs dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu sebagai bentuk mekanisme pengawasan terhadap para tersangka.