Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Manggarai Dipenjara 2.6 Tahun

IMG 20221130 WA0005
Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Manggarai Dipenjara 2.6 Tahun

RUTENG,SorotNTT – Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang menetapkan mantan Kepala Desa Bangka Lao,  Gregorius Serian Keka alias Rian Keka dihukum 2,6 tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah telah melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Bangka Lao tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Hal ini disampaikan Kejari Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Intelelijen Kejari Manggarai Ariz Rizky Ramadhon, Sabtu, 26 November 2022.

BACA JUGA:  Viral, Tangan Betrand Peto Menyentuh Dada Sarwendah

Risky menjelaskan, selain dipenjaran 2,6 tahun, terdakwa Rian Keka juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) senilai RP. 544. 523.901

“Jika tidak membayar UP selambatnya 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP maka pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Risky.

Selain itu, kata dia, mantan Kades ini diminta untuk membayar denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Upaya-Upaya Pemerintah Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk diketahui, sidang putusan kasus korupsi alokasi dana desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dipimpin oleh hakim Anak Agung Gde Oka,  Lizbet Adelina, dan Mike Priyantini.