Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMPN 7 Lamba Leda Dilaporkan ke Kejaksaan Manggarai

RUTENG, SOROTNTT.COM-Ketua Lembaga Advokasi Demokrasi dan Investigasi Kebijakan Umum (Ladikum) Salesius Kantur mengadukan Mantan Kepala Sekola SMP Negeri 7 Lamba Leda berinisial FF ke Kejaksaam Negeri Manggarai, 28 November 2022 atas dugaan Koprupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan salinan surat yang diterima media ini, dugaan Korupsi Dana BOS tersebut terjadi dari tahun 2004-2020, semenjak FF menjadi kepala sekolah.

BACA JUGA:  Wapres JK: Lebih Cepat, Lebih Baik dan Lebih Efisien

Dijelaskan pula dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2011 sekolah tersebut masih menjadi sekolah swasta dengan nama SMPK Lodovikus.

Pada tahun 2011 sekolah tersebut baru beralih ke sekolah Negeri dan mengganti nama menjadi SMP Negeri 7 Lamba Leda yang terletak di Desa Golo Munga Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

BACA JUGA:  Pengerjaan Gedung SMANDU Elar Sementara Dikerjakan, Masih Kekurangan Fasilitas Laboratorium dan Toilet

Selama menjadi Kepala Sekolah dan mengelola Dana BOS, FF diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme(KKN).

Prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana BOS diduga tidak diterapkan dan bendahara BOS diduga hanya lambang saja sementara Dana BOS tersebut dikelola sendiri oleh FF.