Yang kami ketahui, ukuran pertanggungjawaban pengelolaan dana desa adalah diukur dari azas daya guna atau manfaatnya, tidak sekedar bersifat administratif dan kuantitatif, tutur mereka.
Selanjutnya, Formasi berharap Inspektorat maupun Kejari Manggarai dapat segara melakukan pendalaman langsung di lapangan terhadap berbagai kondisi riil objektif dari materi laporan Formasi.